Indonesia Resmi Miliki Cyber Law : Seputar Informasi

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta (25/3/2008). Dengan pengesahan UU tersebut, segala aktivitas dalam dunia maya, juga kaitannya dengan penggunaan teknologi informasi dalam transaksi bisnis, memiliki rujukan. Pengesahan tersebut juga sekaligus menandai pemberlakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti hokum yang berlaku di pengadilan.

Salah satu yang diatur UU ITE adalah pemberian sanksi atas segala aktivitas perusakan dan penghalangan pengiriman data yang menggunakan teknologi informasi. Sejak 2003 UU ITE telah dikerjakan dan dibahas secara intensif. Dalam rapat paripurna (25/3/2008), seluruh fraksi yang hadir juga telah menyampaikan pandangannya. “Apakah RUU dapat disetujui?” Tanya ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat paripurna. Pertanyaan tersebut dijawab serentak setuju oleh sekitar 350 anggota DPR yang mengikuti rapat tersebut. Dan akhirnya RUU tersebut disahkan menjadi UU ITE.

UU ITE sekaligus juga mengakomodasi kekosongan hukum akibat perundang-undangan konvensional yang sama sekali tidak memberi ruang hukum atas dokumen elektronik, contohnya perilaku kriminalitas dunia maya seperti pemalsuan kartu kredit, pemunculan produk pornografi, perjudian internet, dan peretasan (hacking). (Media Indonesia, 26/03/2008)

POJOK SAHABAT